EMPAT PILAR KEBANGSAANPANCASILA, UUD 45, NKRI DAN
BHINEKA TUNGGAL IKA
PILAR BHINEKA TUNGGAL IKA
Kesempatan kali ini akan kita ulas empat pilar kebangsaan. kebangsaan yaitu PANCASILA, UUD 45, NKRI DAN BHINEKA TUNGGAL IKA PILAR BHINEKA TUNGGAL IKA. keempat pilar kebangsaan ini adalah bagian penting dalam mempelajari / belajar materi skd CPNS. Penting bagi anda paham akan sejarah dan pilar kebangsaan kita. oke langsung saja kita menuju materinya.
Dalam berbagai
wacana yang disampaikan baik dalam forum resmi maupun non resmi, seperti yang telah disampaikan di depan, terungkap bahwa terdapat empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Empat pilar
tersebut adalah Pancasila,
UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Bahkan empat pilar tersebut ada yang berpendapat sebagai harga mati.
Pada tanggal 1 Juni 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pidato politiknya, menegaskan kembali konsensus
dasar
yang telah menjadi kesepakatan bangsa tersebut, yakni: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Konsensus dasar tersebut merupa-kan konsensus final, yang perlu
dipegang teguh dan bagaimana memanfaatkan
konsensus dasar tersebut dalam menghadapi berbagai ancaman baik internal maupun eksternal. Hal ini diungkap kembali oleh Bapak Presiden pada
kesempatan berbuka bersama dengan para eksponen ’45 pada tanggal 15 Agustus 2010 di istana Negara.
Namun
di
sisi lain
sebagian masyarakat memperta-nyakan
atau mempersoalkan
makna
Bhinneka Tunggal Ika dalam
kaitannya dengan implementasi Undang-undang No.32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah. Mengacu pada pasal 10 UU
tersebut, dinyatakan
bahwa “pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya.” Berbasis pada
pasal tersebut, beberapa pemerintah daerah tanpa memperha-tikan rambu-rambu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melaju tanpa kendali, bertendensi melangkah sesuai dengan keinginan dan kemauan daerah, yang berakibat terjadinya tindakan yang dapat saja mengancam keutuhan dan kesatuan bangsa yang menyimpang dari makna sesanti Bhinneka Tunggal Ika.
Namun apabila kita cermati dengan saksama,
pasal 27 dan 45 UU tersebut menyebutkan bahwa dalam melaksanakan
tugasnya, kepala daerah dan anggota DPRD wajib “memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar 1945 Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan
Republik Indonesia.” Hal
ini
akan
terlaksana dengan sepatutnya
apabila prinsip Bhinneka Tunggal Ika dapat
dipegang teguh sebagai acuan dalam melaksanakan
UU Pemerintah Daerah dimaksud. Oleh karena itu berbagai
pihak wajib memahami makna yang benar terhadap Bhinneka
Tunggal
Ika, dan bagaimana meman-faatkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan kenegaraan pada umumnya.
Sejak awal telah begitu banyak pihak yang berusaha membahas untuk memahami dan memberi makna Pancasila, serta bagaimana implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara itu pilar Bhinneka Tunggal
Ika masih
kurang menarik bagi pihak-pihak untuk membahas dan memikirkan bagaimana implementasinya, padahal
Bhinneka Tunggal
Ika memegang peran yang
sangat penting bagi
negara-bangsa yang sangat pluralistik ini. Dengan bertitik tolak dari
pemikiran ini, dicoba untuk membahas makna Bhinneka Tunggal
Ika dan bagaimana implementasinya dalam
kehidupan
berbangsa dan bernegara,
sehingga
Bhinneka Tunggal
Ika benar-benar dapat
menjadi
tiang penyangga
yang
kokoh
dalam
kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia.
Penemuan dan Landasan Hukum Bhinneka Tunggal Ika
Sesanti
atau semboyan Bhinneka
Tunggal Ika diungkapkan pertama
kali oleh
mPu
Tantular, pujangga
agung
kerajaan Majapahit yang hidup pada masa pemerintahan Raja Hayamwuruk,
di abad ke empatbelas (1350-1389). Sesanti tersebut
terdapat
dalam karyanya; kakawin Sutasoma yang berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa, “ yang
artinya “Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian
yang mendua.” Semboyan yang
kemudian dijadikan
prinsip
dalam
kehidupan
dalam pemerintahan kerajaan Majapahit itu untuk mengantisipasi
adanya
keaneka-ragaman agama yang dipeluk
oleh rakyat Majapahit pada waktu
itu. Meskipun mereka berbeda agama tetapi mereka tetap satu dalam pengabdian.
Pada tahun 1951, sekitar 600 tahun setelah pertama
kali
semboyan Bhinneka Tunggal
Ika yang
diungkap oleh mPu Tantular,
ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai semboyan resmi Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951. Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa sejak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan sebagai seboyan yang terdapat dalam Lambang Negara Republik Indonesia, “Garuda Pancasila.” Kata “bhinna ika,” kemudian
dirangkai menjadi
satu kata “bhinneka”. Pada perubahan UUD 1945 yang
kedua, Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam Lambang Negara, dan tercantum dalam pasal 36a UUD
1945.
Semboyan Bhinneka Tunggal
Ika yang
mengacu pada bahasa Sanskrit, hampir sama dengan semboyan e Pluribus Unum, semboyan
Bangsa Amerika Serikat
yang
maknanya
diversity in unity,
perbedaan
dalam
kesatuan. Semboyan
tersebut
terungkap di abad ke XVIII, sekitar empat abad setelah mpu
Tantular mengemukakan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Sangat mungkin tidak ada hubungannya,
namun yang jelas konsep keanekaragaman dalam kesatuan telah diungkap oleh mPu Tantular
lebih dahulu.
Kutipan tersebut berasal dari
pupuh 139, bait 5,
kekawin Sutasoma yang lengkapnya
sebagai
berikut:
Rwāneka dhātu winuwus
Buddha Wiswa, artinya Konon Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda.
Bhinnêki rakwa ring apan
kena parwanosen, artinya Mereka memang berbeda, tetapi
bagaimanakah
bisa dikenali?
Mangka ng Jinatwa kalawan Śiwatatwa
tunggal, artinya Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal
Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa. Terpecah belahlah itu,
tetapi satu jualah itu. Tidak ada kerancuan dalam kebenaran.
Sasanti
yang merupakan
karya mPu Tantular, yang
diharapkan dijadikan
acuan
bagi rakyat
Majapahit dalam berdharma, oleh
bangsa Indonesia setelah menyatakan kemerdekaannya, dijadikan semboyan dan pegangan bangsa dalam membawa diri dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Seperti halnya Pancasila, istilah Bhinneka Tunggal Ika juga tidak tertera dalam UUD 1945 (asli), namun esensinya terdapat didalamnya , seperti
yang
dinyatakan :” Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh
rakyat Indonesia, terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan
utusan- utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.”
Selanjutnya dalam Penjelasan UUD 1945 dinyatakan :”Di daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di
daerahpun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan. Dalam territoir Negara Indonesia
terdapat lebih kurang 250zelfbesturende landschappen dan voksgemeenschappen. Daerah daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat
istimewa.” Maknanya bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan kenegaraan perlu ditampung keanekaragaman atau kemajemukan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat, dan Undang-Undang Dasar Sementera tahun 1950, pasal 3 ayat (3) menentukan
perlunya ditetapkan lambang negara oleh Pemerintah. Sebagai tindak lanjut dari pasal tersebut terbit Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951 tentang Lambang Negara.
Baru setelah diadakan
perubahan UUD 1945, dalam pasal 36A menyebutkan :”Lambang Negara ialah Garuda Pancasila
dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.” Dengan demikian Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan yang merupakan kesepakatan bangsa, yang ditetapkan dalam UUDnya.
Oleh karena itu untuk dapat dijadikan acuan secara tepat dalam hidup
berbangsa dan bernegara, makna Bhinneka Tunggal Ika perlu difahami secara tepat dan benar untuk selanjutnya difahami
bagaimana cara untuk mengimplementasikan secara tepat dan benar pula.
Bhinneka Tunggal Ika tidak dapat dipisahkan dari Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia,
dan Dasar Negara Pancasila. Hal ini sesuai dengan komponen yang terdapat dalam Lambang Negara Indonesia. Menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 66
tahun 1951 disebutkan bahwa : Lambang Negara terdiri atas tiga bagian,
yaitu:
1. Burung Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus ke
sebelah kanannya;
2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan
3. Semboyan yang ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Di atas pita tertulis dengan huruf Latin sebuah
semboyan dalam bahasa Jawa Kuno yang berbunyi :
BHINNEKA TUNGGAL
IKA.
Adapun makna Lambang Negara tersebut adalah sebagaki berikut:
Burung Garuda
disamping menggambarkan tenaga
pembangunan yang kokoh dan kuat, juga melambangkan tanggal
kemerdekaan bangsa Indonesia yang digambarkan oleh bulu-bulu yang terdapat
pada
Burung Garuda tersebut. Jumlah bulu sayap sebanyak 17 di
tiap sayapnya melambangkan
tanggal
17,
jumlah bulu pada ekor sebanyak 8 melambangkan bulan 8, jumlah bulu dibawah perisai sebanyak 19, sedang jumlah bulu pada leher sebanyak 45. Dengan demikian jumlah bulu-bulu burung garuda tersebut melambangkan tanggal hari kemerdekaan bangsa Indonesia,
yakni 17 Agustus 1945.
Sementara itu perisai
yang tergantung di leher garuda menggambarkan Negara Indonesia yang terletak di garis khalustiwa, dilambangkan dengan garis hitam horizontal
yang membagi perisai, sedang
lima segmen menggambarkan
sila-sila Pancasila. Ketuhanan Yang
Maha
Esa
dilambangkan dengan
bintang
bersudut lima yang
terletak
di tengah
perisai yang
menggambarkan sinar ilahi. Rantai yang merupakan rangkaian yang tidak terputus dari bulatan dan persegi menggambarkan
kemanusiaan yang adil dan beradab,
yang sekaligus melambangkan monodualistik manusia Indonesia.Kebangsaan
dilambangkan oleh pohon beringin, sebagai tempat berlindung; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawa-rakatan/perwakilandilambangkan dengan banteng yang menggambarkan kekuatan dan kedaulatan rakyat.
Sedang Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan kapas dan padi yang menggambarkan kesejahteraan dan kemakmuran.
Dari gambaran tersebut, maka untuk dapat memahami lebih dalam makna Bhinneka Tunggal Ika tidak dapat dipisahkan dari pemahaman makna merdeka,
dan
dasar negara Pancasila. Marilah secara singkat kita mencoba untuk memberi makna kemerdekaan sesuai dengan kesepakatan bangsa.
Dalam Pembukaan UUD
1945, alinea pertama disebutkan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu, maka pejajahan di atas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-
keadilan.” Memang semula kemerdekaan atau kebebasan diberi makna bebas dari penjajahan negara asing tetapi ternyata
bahwa kemerdekaan atau kebebasan ini memiliki makna yang lebih luas dan lebih dalam karena menyangkut harkat dan
martabat manusia,
yakni berkaitan dengan hak asasi manusia. Manusia memiliki kebebasan dalam olah fikir, bebas berkehendak dan memilih, bebas dari segala macam ketakutan
yang merupakan aktualisasi
dari konsep hak asasi manusia yakni mendudukkan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Memasuki era globalisasi kemerdekaan atau kebe-basan memiliki makna lebih luas, karena dengan globalisasi berkembang neoliberalisme, neokapitalisme, terjadilah penjajahan dalam
bentuk baru. Terjadilah penjajahan dalam bidang ekonomi, dalam bidang politik, dalam bidang sosial budaya dan dalam aspek kehidupan yang lain. Dengan kemerdekaan kita maknai bebas dari berbagai eksploatasi manusia oleh manusia dalam segala dimensi kehidupan dari manapun, baik dari luar maupun dari dalam negeri
sendiri. Sementara itu penerapan Bhinneka Tunggal
Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus
berdasar
pada Pancasila yang telah ditetapkan oleh bangsa Indonesia menjadi dasar negaranya. Dengan demikian maka penerapan Bhinneka Tunggal
Ika
harus dijiwai oleh konsep religiositas, humanitas, nasionalitas, sovereinitas dan sosialitas. Hanya dengan ini maka Bhinneka Tunggal Ika akan teraktualisasi dengan sepertinya
Konsep dasar Bhinneka Tunggal Ika
Berikut disampaikan
konsep dasar yang terdapat dalam Bhinneka Tunggal Ika yang kemudian terjabar dalam
prinsip-prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika yang dijadikan acuan
bagi bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Dalam rangka memahami konsep
dasar dimaksud ada baiknya kita renungkan lambang negara yang tidak terpisahkan
dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Perlu kita mengadakan refleksi terhadap lambang
negara tersebut.
Bhinneka Tunggal Ika berisi
konsep pluralistik dan multikulturalistik
dalam kehidupan yang terikat
dalam suatu kesatuan. Pluralistik bukan pluralisme, suatu
faham yang membiarkan keanekaragaman seperti apa adanya. Membiarkan setiap entitas
yang menunjukkan ke-berbedaan tanpa peduli adanya common denominatorpada keanekaragaman
tersebut. Dengan faham pluralisme tidak perlu adanya konsep yang mensubstitusi keanekaragaman.
Demikian pula halnya dengan faham multikulturalisme. Masyarakat yang menganut faham
pluralisme dan multikulturalisme, ibarat onggokan material bangunan yang dibiarkan
teronggok sendiri-sendiri, sehingga tidak akan membentuk suatu bangunan yang namanya
rumah. Ada baiknya dalam rangka lebih memahami makna pluralistik bangsa difahami
pengertian pluralisme, agar dalam penerapan konsep pluralistik tidak terjerumus
ke dalam faham pluralisme.
Pluralisme
berasal dari kata plural yang berarti banyak, adalah suatu faham yang mengakui bahwa
terdapat berbagai faham atau entitas yang tidak tergantung yang satu dari yang
lain. Masing-masing faham atau entitas berdiri sendiri tidak terikat satu sama lain,
sehingga tidak perlu adanya substansi pengganti yang mensubstitusi faham-faham atau
berbagai entitas tersebut. Salah satu contoh misal di Indonesia terdapat ratusan
suku bangsa. Menurut faham pluralisme setiap suku bangsa dibiarkan berdiri sendiri
lepas yang satu dari yang lain, tidak perlu adanya substansi lain, misal yang namanya
bangsa, yang mereduksi eksistensi suku-suku bangsa tersebut.
Faham pluralisme
melahirkan faham individualisme yang mengakui bahwa setiap individu berdiri sendiri
lepas dari individu yang lain. Faham individualisme ini mengakui adanya perbedaan
individual atau yang biasa disebut individual differences. Setiap individu memiliki
cirinya masing-masing yang harus dihormati dan dihargai seperti apa adanya. Faham
individualisme ini yang melahirkan faham liberalisme, bahwa manusia terlahir di
dunia dikaruniai kebebasan. Hanya dengan kebebasan ini maka harkat dan martabat
individu dapat didudukkan dengan semestinya. Trilogi faham pluralisme, individualisme
danliberalisme inilah yang melahirkan sistem demokrasi dalam sistem pemerintahan
utamanya di Negara Barat.
Sebagai contoh
berikut disampaikan Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat dan Deklarasi Hak Manusia
dan Warganegara Perancis yang melandasi pelaksanaan sistem demokrasi di negara tersebut
yang berdasar pada faham pluralisme, individualisme dan liberalisme.
Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika
Untuk dapat mengimplementasikan Bhinneka
Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dipandang perlu untuk memahami
secara mendalam prinsip-prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal
Ika. Prinsip-prinsip tersebut
adalah
sebagai berikut :
1.
Dalam rangka membentuk kesatuan dari keaneka ragaman tidak terjadi pembentukan konsep baru dari keanekaragaman konsep-konsep yang terdapat pada unsur-unsur atau komponen bangsa. Suatu contoh di negara tercinta ini terdapat begitu aneka ragam agama dan kepercayaan. Dengan ke-tunggalan Bhinneka Tunggal
Ika
tidak dimaksudkan untuk membentuk agama
baru. Setiap
agama
diakui seperti apa
adanya, namun
dalam kehidupan
beragama
di
Indonesia dicari
common
denominator, yakni prinsip-prinsip yang ditemui dari setiap agama yag memiliki kesamaan, dan common denominator ini yang kita pegang sebagai ke-tunggalan, untuk kemudian dipergunakan sebagai acuan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Demikian pula halnya dengan
adat budaya daerah, tetap
diakui eksistensinya
dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia
yang berwawasan kebangsaan. Faham Bhinneka Tunggal
Ika,
yang oleh Ir Sujamto disebut sebagai faham Tantularisme, bukan faham sinkretisme,
yang mencoba untuk mengembangkan konsep baru dari unsur
asli dengan unsur yang datang dari luar.
2.
Bhinneka Tunggal Ika tidak
bersifat sektarian
dan eksklusif; hal
ini
bermakna
bahwa dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar,
paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak
lain. Pandangan sektarian dan eksklusif ini akan memicu terbentuknya keakuan yang berlebihan dengan
tidak atau kurang memperhitungkan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat. Bhinneka Tunggal Ika bersifat
inklusif. Golongan
mayoritas dalam hidup berbangsa
dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan
minoritas.
3. Bhinneka
Tunggal
Ika
tidak
bersifat formalistis yang hanya menunjukkan
perilaku semu. Bhinneka Tunggal Ika dilandasi
oleh sikap saling percaya mempercayai, saling hormat menghormati, saling cinta mencintai dan rukun.
Hanya dengan cara
demikian maka keanekaragaman ini dapat dipersatukan.
4.
Bhinneka Tunggal Ika bersifat konvergen tidak divergen, yang bermakna perbedaan yang terjadi dalam keanekaragaman
tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi
dicari titik temu, dalam bentuk kesepakatan bersama. Hal ini akan
terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian,
inklusif,
akomodatif, dan rukun.
Prinsip atau
asas pluralistik dan multikultural Bhinneka Tunggal Ika mendukung nilai: (1) inklusif, tidak bersifat eksklusif, (2) terbuka, (3)ko-eksistensi damai dan kebersamaan, (4) kesetaraan, (5) tidak merasa yang paling benar, (6) tolerans, (7)
musyawarah disertai dengan penghargaan terhadap pihak lain yang berbeda.
Suatu masyarakat yang tertutup atau eksklusif sehingga tidak memungkinkan terjadinya perkembangan tidak mungkin menghadapi arus globalisasi yang demikian deras dan
kuatnya, serta dalam menghadapi
keanekaragaman
budaya bangsa. Sifat terbuka yang terarah merupakan syarat bagi berkembangnya masyarakat modern. Sehingga keterbukaan dan berdiri sama tinggi serta duduk sama rendah, memungkinkan
terbentuknya masyarakat yang pluralistik secara ko-eksistensi, saling hormat menghormati, tidak merasa dirinya yang paling
benar dan tidak memaksakan kehendak yang
menjadi keyakinannya
kepada pihak
lain.
Segala
peraturan perundang-
undangan khususnya peraturan daerah harus mampu mengakomodasi masyarakat
yang pluralistik dan multikutural, dengan
tetap berpegang teguh pada dasar
negara Pancasila dan UUD
1945. Suatu
peraturan perundang-undangan, utamanya peraturan daerah yang memberi peluang terjadinya perpecahan bangsa, atau yang
semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan unsur bangsa harus
dihindari. Suatu contoh persyaratan untuk jabatan daerah harus
dari
putra daerah , menggambarkan sempitnya kesadaran nasional yang semata-mata untuk memenuhi aspirasi kedaerahan, yang akan mengundang
terjadinya perpecahan.
Hal ini tidak mencerminkan penerapan
prinsip
Bhinneka Tunggal Ika.
Dengan menerapkan nilai-nilai tersebut secara konsisten akan terwujud masyarakat
yang damai, aman, tertib, teratur, sehingga kesejahteraan dan keadilan akan terwujud.
Demikian gambaran tentang EMPAT PILAR KEBANGSAAN PANCASILA, UUD 45, NKRI DAN BHINEKA TUNGGAL IKA PILAR BHINEKA TUNGGAL IKA. semoga bisa mencerahkan.
No comments:
Post a Comment