Materi TWK 2019 : SISTEM KETATANEGARAAN RI
Kesempatan pertama ini akan kami bahas mendalam bagaimana mempelajari materi materi CPNS 2019 2020 pada bagian tes wawasan kebangsaan (TWK) terutama bagian sistem ketatanegaraan RI.
materi ini dikembangkan untuk membantu kawan kawan yang sedang berburu materi untuk dipelajari sebagai bahan belajar tes seleksi kompetensi dasar CPNS (SKD). silakan perhatikan ulasan berikut ini.
SISTEM
KETATANEGARAAN RI BERDASARKAN PANCASILA DAN
UUD 1945
INDONESIA SUMBER HUKUM KETATANEGARAAN REPUBLIK
Negara adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sekumpulan masyarakat yang mempunyai keinginan untuk
bersatu yang diatur dalam sebuah organisasi yang berbentuk
pemerintahan
yang mengatur berbagai
kehidupan bersifat mengikat dan memaksa dan bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang aman, tertib,
damai,
sejahtera.
Hukum Ketatanegaraan di Indonesia telah disebutkan dan dijelaskan dalam UUD atau Konstitusi Negara Indonesia.
Ada dua perbedaan pendapat dalam memaknai istilah UUD dan Konstitusi. Menurut tokoh paham kaum lama, Herman Heller menyatakan bahwa UUD
dan
Konstitusi itu
berbeda, konstitusi
memiliki 3 pengertian,
yaitu:
1) Konstitusi merupakan kehidupan politik dalam bermasyarakat.
2) Kegiatan mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi
yang berlaku dan dijadikan sebagai kaidah hukum, maka konstitusi disebut dengan UUD (Rechverfassung).
3) Tulisan naskah sebagai undang-undang dasar tertinggi dalam suatu
Negara.
Dari ketiga pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa UUD adalah bagian dari konstitusi. Sedangkan menurut tokoh paham modern, Oliver Cromwell, UUD dan konstitusi digunakan sebagai landasan hukum bangsa. Pereseran makna konstitusi muncul karena adanya civil law yang menganut
kodifikasi (penyatuan) yang berujuan untuk mencapai kesatuan hukum, kepastian hukum, dan keserhanaan hukum.
Dimasa penjajahan sudah diterapkan berbagai
peraturan ketatanegaraan di Hindia-Belanda. Ada dua system yang diterapkan yaitu, sistem Regeling Reglement
(RR) pada sistem ini adalah sistem peraturan pemerintah yang dibuat oleh
gurbernur jendral, akan tetapi karena sistem ini dirasa terdiri dari satu pihak saja maka setelah itu sistem ini dirubah menjadi Indischee
Staatsregeling (IS) pada
sistem
ini tidak hanya diberlakukan
peraturan yang setingkat UU yang
dibuat oleh
gurbernur jendral Ordonantie
saja, namun juga harus melalui persetujuan parlemen Volksraad.
Sumber hukum ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan sejak awal
kemerdekaan hingga saat ini. Setelah
Indonesia merdeka tanggal
17 Agustus 1945, pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 oleh PPKI yang telah dirancang
oleh BPUPKI dan bertahan 4 tahun.menurut
Marsudi
(2012:62) berikut ini masa
berlaku beberapa UUD
di Indonesia,
yaitu:
1) UUD 1945 (18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949), dalam UUD ini tercantum beberapa peraturan perundangan, yaitu Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-undang. Dalam
prakteknya
terdapat
beberapa jenis peraturan, yaitu, Penetapan Pemerintah, Peraturan Presiden, Penetapan Pemerintah, Maklumat
Pemerintah, dan Maklumat Presiden (Wakil Presiden).
2) Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember
1949 s/d17 Agustus 1950), terdapat beberapa peraturan yaitu, Konstitusi Sementara RIS,
Undang-undang (Undang-undang Darurat), dan Peraturan Pemerintah. Dalam pelaksanaannya
terdapat peraturan lain, misalnya peraturan menteri.
3) UUDS 1950 (17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959),
masa
iniberlaku Undang-Undang, Undang-undang Darurat, Peraturan pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan-Peraturan Tingkat Daerah.
4) UUD 1945 masa orde lama (5 Juli 1959 s/d 11 Maret 1966) peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah UUD
1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, Peraturan Pemerintah/Peratura Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, dan
Keputusan Menteri. Selain itu
juga terdapat peraturan perundangan tingkat daerah.
5) UUD 1945 masa ode baru (11 Maret 1966 s/d 28 Juli 1998), tata urutan peraturan perundangan RI menurut Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 adalah
UUD 1945,
Ketetapan MPR,
Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-
Undang,
Peraturan Pemerintah,
Keputusan Presiden, Keputusan Presiden, dan Peraturan-Peraturan lain Pelaksanaannya.
Menurut Marsudi (2012:62-63) pada saat Reformasi saat ini tantang peraturan perundangan diatur dalam Tap MPR
No.III/MPR/2000, terdiri dari
Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan Undang-undang Dasar 1945, ketetapan MPR,
Undang-undang,
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden,
dan Peraturan Daerah.
Setelah itu hierarki peraturan perundangan RI berubah berdasarkan UU No.10 tahun 2004 dan UU No
12 tahun 2012 tentang pembentukkan Peraturan Perundang-undangan. Jenis dan peraturan Perundang-undangan RI menurut
UU
tersebut adalah UUD 1945, undang-undang/Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah mencakup peraturandaerah tingkat provinsi, peraturan daerah tingkat kota/kabupaten dan peraturan tingkat desa.
Tata
hukum di Indonesia selain tata hukum tertulis juga terdapat tata hukum tidak tertulis yang disebut dengan istilah Konvensi yaitu, sebuah aturan ketatanegaraan yang menjadi kebiasaan untuk mengisi kekurangan-kekurangan yang ada
dalam sebuah peraturan Negara.
KEDUDUKAN PANCASILA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI
Di Indonesia terdapat
landasan hukum yang merupakan kekuatan
dan
cita-cita bangsa
Indonesia untuk menjamin
kehidupan berbangsa dan bernegara yang diinginkan yang berbentuk landasan filosofis yaitu yang disebut Pancasila yang
mempunyai lima prinsip dan digunakan sebagaidasar untuk mencapai tujuan nasional Negara Indonesia, yaitu:
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2) Memajukan kesejahteraan umum,
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa,
4) Ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi,
dan keadilan social.
Pada
pembukaan UUD 1945 selain pancasila terdapat juga 4 pokok pikiran, yang dijelaskan dalam pembukaan UUD 1945 sebelum amandemen, yaitu:
1) Bahwa negara Idonesia adalah negara yang melindungi seluruh bangsa dan rakyat Indonesia tanpa membeda-bedakan
perseorangan baik itu
golongan, ras, maupun suku.
2) Bahwa negara Indonesia mewujudkan keadilan social bagi seluruh warganya.
3) Bahwa negara Indonesia diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat.
4) Bahwa negara Indonesia adalah Negara yang berketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Setiap alinea yang terdapat dalam UUD 1945 mengandung cita-cita luhur yang menjiwai seluruh materi dalam UUD. Alinea
pertama, menegaskan bahwa kemerdekan adalah hak segala bangasa, sehingga semua bentuk penajahan diatas dunia
harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alinea kedua, menjelaskan tentang
perjuangan panjang bangsa Indonesia untuk mencapai Indonesia ang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea ketiga, menunjukkan
pengakuan
bangsa
Indonesia akan kekuasaan Tuhan
yang telah
memberika kekuatan kepada bangsa Indoneia sehingga dapat merdeka. Alinea keempat, menggambarkan visi bangsa Indonesia untuk membangun sistem kenegaraan yang diselenggarakan untukmewujudkan Negara yang merdeka,
bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Dalam sistem pemerintahan di Indonesia sejak masa kemerdekaan sampai era reformasi ini mengalami pelaksanaan yang berbeda.
Pada saat awal
kemerdekaan
menggunakan UUD
1945 sebagai peraturan
pemerintahan dengan sistem presidensial,
akan tetapi pada kenyataannya pelaksanaannya menggunakan sistem parlementer.
Seiring berjalannya waktu dan Indonesia
mengalami
berbagai sistem pemerintahan saat ini, Indonesia yakin bahwa Negara kesatuan yang berbentuk Republik Indonesia dengan sistem pemerintahan presidensial dirasa masih cocok untuk
diterapkan, akan tetapi kenyataannya dalam UUD 1945 merupakan ciri-ciri yang dimiliki oleh sistem parlementer, sehingga
para ahli menyatakan bahwa Indonesia cenderung
merupakan sistem
kuasi
presidensial (presidensial
semu). Kenyataan ini dapat dilihat, pada pertnggung jawaban presiden kepada MPR sebagai lembaga tertinggi Negara.
Selainitu juga kewenagan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, selain itu juga kewenangan MPR untuk memberhentikan Presiden di
tengah jalan karena Presiden melakukan pelanggaran dan kesalahan dalam memerintah negarannya. Setelah 1945
diamandemen sistem yang dianut
pemerintahan Indonesia mengarah presidensial. Pada sistem pemerintahan ini
presiden tidak lagi
dipilih, diangkat
dan
diberhentikan
oleh lembaga tertinngi negara
yaitu Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Akan tetapi presiden langsung dipilih oleh rakyat dan MPR hanya melantik. Selain MPR yang menjadi lembaga tertinggi Negara
pada sistem presiensial, presiden kedudukannya juga menjadi lembaga tertinggi Negara.
Jika presiden dinyatakan melanggar UUD atau melakukan perbuatan yang tercela, maka tugas
MPR hanya menetapkan saja, tidak memutuskan dan yang memutuskan ialah Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada
sistem presidensial, presiden berkedudukan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Sebagai Kepala Negara,
tugas presiden sebagai tercantum dalam beberapa pasal UUD
1945, yaitu:
1)Pasal 10, presiden memegang kekuasaan tertinggi atas
angkatan darat,
angkatan laut,dan angkatan udara.
2)Pasal 11, presiden dengan persetujuan DPR
menyatakan perang dan membuat pernjanjian dengan negara lain.
3)Pasal 12, presiden menyatakan keadaan bahaya.
4)pasal
13, presiden mengangkat duta dan konsul.
5)Pasal
14,
presiden memberi grasi,
rehabilitasi, amnesti dan abolisi.
6)Pasal 15, presiden gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan
Dalam sistem ini
presiden tidak sepenuhnya mempunyai kekuasaan presiden harus memperhatikan
pertimbangan dari
beberapa pihak, diantaranya DPR
dan Mahkamah Agung. Dan juga tugas
presiden sebagai kepala pemerintahan ada dalam UUD
1945
juga diantaranya yaitu:
1) Pasal 17, presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.
2)
Pasal 22, dalam keadaan darurat presiden berhak menetapkan peraturan pemerinth pengganti undang-undang.
3) Pasal 18, tentang pemerintahan daerah, hal ini berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari yang
dalam penyelenggaraannya dijalankan oleh presiden sebagai lembaga eksekutif.
Organ
negara di Indonesia pada masa reformasi
mengalami
berbagai pergeseran, dari yang semula menganut sistem
Separation of Power (pembagiaan kekuasaan), bergeser kearah Distribution of Power. Pergeseran ini dapat
dilihat pada
pasal 9
ayat
1 sebelum amandemen yang menyatakan bahwa kekuasaan membuat perundang-undangan dilaksanakan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Setelah amandemen dapat dilihat pada pasal 20ayat 1 menyatakan dengan tegas bahwa kekuasaan membentuk UU dilakukan
oleh DPR, berbeda dengan pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa presiden hanya berhak mengajukan RUU kepada DPR.
LEMBAGA NEGARA
Sebuah Negara dalam menjalankan aktivitas kenegaraan memerlukan sebuah lembaga atau organisasi untuk mengatur kehidupan bernegaranya. Lembaga Negara biasanya dikenal juga dengan istilah Lembaga Pemerintahan. Sebuah lembaga dibentuk berdasarkan dan sesuai dengan tujuan UUD 1945.
Ada
3 bentuk pembentukan Negara berdasakan UUD 1945, yaitu:
1) Lembaga yang dibentuk secara eksplisit tercantum dalam UUD
merupakan organ konstitusi.
2) Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU termasuk organ Undang-undang.
3) Lembaga yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden merupakan organ Keppres
Negara itu seperti sebuah organisasi. Organisasi
dalam negara untuk menjalankan aktifitas diperlukan sebuah lembaga
atau organ negara. Menurut
ahli
Hans
Kelsen organ negara adalah orang yang bekerja menjalankan suatu fungsi negara yang
ditentukan oleh tata hukum. Selain itu, organ negara dapat diartikan sebagai
jabatan yang ditentukan oleh hukum yang
berfungsi sebagai menciptakan norma dan menjalankan norma.
Lembaga negara
disebut lembaga pemerintahan dan lembaga negara. Lembaga yang dibentuk oleh UUD yang disebut
dengan organ konstitusi. Adapula lembagayang dibentuk oleh UU
yang
disebut dengan organ UU. Sedangkan lembaga yang
dibentuk oleh keputusan presiden
disebut dengan organ
keputusan
presiden (keppres). Dari
ketiga lembaga tersebut
kedudukannya tidak sama, perbedaan tersebut disebabkan oleh peraturan pembentukkannya.
Berdasarkan lembaga negara tersebut, ada yang berfungsi sebagai primer/ utama dan ada juga sebagai penunjang, sedangkan menurut hirarkhinya lembaga negara dibagi tiga tingkatan,
yaitu:
1) Lembaga tinggi negara
2)
Lembaga negara
3)
Lembaga Daerah
Berdasarkan bagan, lembaga tinggi negara tersebut kekuasaan yang terdapat dalam negara ada tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pada lembaga legislatif terdapat MPR, DPR, dan DPD. Di dalam lembaga eksekutif terdapat BPK, Presiden dan Wapres yang berperan untuk melaksanakan
pemerintahan
berdasarkan peraturan yang telah dibuat. Sedangkan
di
dalam lembaga yudikatif
terdapat MA, MK, dan KY yang memiliki fungsi kehakiman atau
penegak hukum.
Berdasarkan perubahan UUD 1945 tidak mengenal lembaga tertinggi dan tinggi negara, malainkan lembaga kekuasaan
negara yang terdiri atas berikut:
1. Lembaga Legislatif, yaitu MPR,
terdiri atas DPR
dan
DPD.
2. Lembaga Eksekutif, taitu
Presiden dan Wakil Presiden.
3. Lembaga Yudikatif yang memegang kekuasaan kehakiman, yang terdiri dari MA, MK dan KY.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (Syahrial Syarbaini,
hal 118)
Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
Setelah proses amandemen UUD 1945 kedudukan MPR mengalami penurunan, semula MPR sebagai lembaga tertinggi negara
berubah menjadi lembaga tinggi negara. MPR beranggotakan DPR dan DPD
yang langsung dipilih rakyat tiap 5 tahun sekali. Keanggotaan MPR diresmikan oleh keputusan presiden bersamaan dengan peresmian anggota DPR dan DPD. MPR
melaksanakan sidang sedikitnya satu kali dalam waktu
lima tahun di ibukota negara.
Perbandingan tugas dan wewenang MPR
sebelum dan sesudah UUD 1945 Amandemen
|
No.
|
UUD 1945
|
UUD 1945 Amandemen
|
|
1.
|
Mengubah dan menetapkan UUD
|
Mengubah dan menetapkan UUD
|
|
2.
|
Mengangkat
Presiden dan Wakil
Presiden
berdasarkan hasil
pemilihan dalam Sidang
Paripurna MPR
|
Melantikt
Presiden dan
Wakil
Presiden
berdasarkan
hasil pemilihan
umum
dalam
Sidang Paripurna MPR
|
|
3.
|
Memberhentikan
Presiden
dan
Wakil
Presiden Apabila Presiden
atau Wakil
Presiden melanggar hukum atau GBHN
|
Memutuskan usul DPR berdasarkan keputusan
Mahkamah Konstitusi
untuk memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa
jabatannya setelah Presiden dan/ atau
Wakil Presiden diberikan
kesempatan untuk
menyampaikan
penjelasan dalam Sidang Paripurna MPR
|
Sebelum amandemen UUD 1945, MPR mempunyai tugas dan wewenang untuk memilih dan mengangkat presiden dan wapres. Selain itu MPR berwenang untuk memberhentikan presiden dan wapres apabila presiden dan wapres dianggap melanggar GBHN. Sehingga penurunan ini didasari oleh alasan hukum, ekonomi, maupun politik. Setelah diamandemen MPR Setelah diamandemen MPR hanya bertugas untuk melantik presiden dan wapres,
sedangkan yang memilih adalah masyarakat. MPR juga tidak berwenang untuk memberhentikannya
karena yang
berwenang adalah
MK yang
menyatakan bahwa
presiden dan wapres telah melanggar
hukum. Sehingga alasan politis
sulit untuk memberhentikan presiden dan wapres.
Menurut Syahrial Syarbaini tentang MPR:
Perbedaan MPR sebelum dan sesudah perubahan UUD
dapat dilihat dari bagan berikut:
|
Perbedaan
|
Sebelum perubahan
UUD
1945
|
Sesudah perubahan UUD 1945
|
|
Komposisi
|
DPR,
utusan
daerah,
dan
golongan
|
Anggota DPR dan DPD
|
|
Rekrutmen
|
DPR (lewat PEMILU dan diangkat), utusan daerah dan
golongan yang diangkat
|
Seluruh anggota DPR dan DPD
dipilih lewat PEMILU
|
|
Legislasi
|
Oleh DPR
|
Kekuasaan di legislasi berada di
DPR, DPD juga
dapat mengajukan dan
membahas
RUU berkaitan
dengan otonomi
daerah
|
|
Kewenangan
|
Tak terbatas
|
Terbatas
atas tiga,
yaitu
mengubah UUD,
melantik Presiden/ Wakil Presiden, dan
impeachment
|
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR terdiri dari 550 orang yang dipilih melalui PEMILU, yang beranggota dari partai politik. Keanggotaan DPR diresmikan secara langsung oleh presiden dan menjadi anggota DPR dalam waktu 5 tahun. DPR sebagai
lembaga tinggi negara
mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi DPR ialah mempunyai kekuasaan untuk membentuk
UU.
Bila menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara adalah fungsi anggaran DPR. Sedangkan fungsi
pengawasan adalah mengawasi jalannya pemerintahan negara.
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
1)
Membentuk UU yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2)
Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU.
3) Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
4)
Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
5)
Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
6)
Melaksanakan pengawasan terhadan pelaksanaa UU anggara APBN serta kebijakan pemerintah.
Sebagai
lembaga tinggi negara DPR memiliki
hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi
adalah
hak DPR untuk
meminta keterangan
kepada
pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan
terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta
berdampak
luas
pada kehidupan bermasyarakat dan
bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak menyataka pendapat adalah hak DPR
sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah
atau menganai kejadian luar biasa terjadi
di tanah air atau situasi dunia internasional disertai rekomendasi penyelasaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa presiden dan/atau wapres melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi
memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau
wapres.
Anggota DPR juga mempunyai hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul
dan pendapat, dan
imunitas. Hak imunitas atau hak kekebalan hukum anggota DPR adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan
karena penyataan dan pendapat
yang disampaikan dalam rapat-rapat
DPR
dengan pemerintah dan rapat-rapat
DPR
lainnya sesuai dengan peraturan UU.
Menurut Syahrial Syarbaini tentang hak DPR, yaitu:
1) Hak meminta keterangan (interpelasi)
2) Hak mengadakan penyelidikan (angket)
3) Hak mengadakan perubahan (amandemen)
4) Hak mengajukan pertanyaan pendapat
5) Hak mengajukan/ menganjurkan seseorang, jika ditentukan oleh suatu peraturan perundangan
6) Hak mengajukan rancangan undang-undang (inisiatif)
7) Hak mengajukan pertanyaan, protokoler, dan hak keuangan/ administratif
Menurut Inu Kencana dan Azhari tentang hak DPR, yaitu:
1. Hak Petisi (hak untuk mengajuka pertanyaan bagi setiap anggota)
2. Hak Budget (untukmenetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara/ daerah)
3. Hak Interprestasi (untuk meminta keterangan terutama pada eksekutif)
4. Hak Amandemen (hak untuk mengadakan perubahan peraturan)
5. Hak Angket (untuk mengadakan penyelidikan karena diduga terlibat kasus)
6. Hak Inisiatif (untuk mengajukan rancangan undang-undang)
7. Hak Prakarsa
8. Hak mengajukan pertanyaan pendapat
Kewajiban DPR,
yaitu:
a) Mempertahankan Pancasila dan UUD
1945
b) Menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara/ daerah
c)
Memperhatikan aspirasi masyarakat
DPR memiliki alat kelengkapan, yaitu:
1. Pimpinan DPR
2. Fraksi-fraksi
3. Komisi-komisi
4. Badan Musyawarah
5. Badan Urusan Rumah Tangga
6. Badan Kerjasama antar Parlemen
7. Panitia Khusus
(Pansus)
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
DPD adalah wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui PEMILU. Setiap provinsi diwakili oleh 4 orang. DPD diresmikan melalui keputusan Presiden. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun. DPD
memiliki fungsi,
yaitu:
1) Mengajukan usul, yang wewenangnya adalah DPD mengajukan rancangan undang-undang yang berberkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR
2) Ikut dalam pembahasan
dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan legislasi tertentu, contohnya
rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan dan agama.
3) Pengawasan terhadap pelaksanaan undang –undang
yang sedang berlaku.
Presiden
Syarat
untuk menjadi Presiden adalah Harus WNI sejak lahir dan tidak pernah berganti kewarganegaraan, tidak harus orang Indonesia asli. Masa jabatannya adalah 5 tahun dan setelah itu hanya dapat menjadi presiden lagi pada periode ke
dua.
Presiden memegang kekuasaan pemerintah negara Indonesia.
Dalam
menjalankan
pemerintahannya
herus
berdasar
kepada Undang-undang Dasar
1945. Presiden dibantu oleh Wakil Presiden. Peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga kepresidenan dibagi menjadi tiga,
yaitu:
1) Peraturan yang dikeluarkan untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi
2) Peraturan yang ditetapkan secara mandiri,
tidak untuk menjalankan peraturan yang lebih tinggi
3) Keputusan hukum yang bersifat penetapan administratif
Presiden dan Wakil Presiden dapat diturunkan dari jabatan jika melakukan pelanggaran hukum, sebagai berikut:
1) Pengkhianatan kepada negara
2) Korupsi
3) Penyuapan
4) Tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela
5) Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden.
Menurut Inu Kencana dan Azhari tentang Presiden dan Wakil Presiden yaitu: Kekuasaan dan kewenangan kepala negara meliputi:
1. Melangsungkan perjanjian dengan negara lain
2. Mengadakan perdamaian dengan negara lain
3. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya
4. Mengumumkan perang terhadap negara lain
5. Mengangkat, melantik dan memberhentikan duta serta konsul untuk negara lain
6. Menenrima surat kepercayaan dari negara lain melalui duta dan konsul negara lain
7. Memberi gelar,
tanda jasa, tanda kehormatan tingkat nasional,
dan lain-lain
8. Menguasai Angkatan Laut,
Darat, dan Udara serta Kepolisian
Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
Anggota BPK terdiri dari 9 orang yang dipilih oleh DPR
dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
Wewenang BPK menurut pasal 9 ayat 1 adalah:
1) Menentukan objek
pemeriksaan,
merencanakan
danmelaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu
dan
metode pemeriksaan
2) Menyusun dan menyajikan laporan pemerintaan
3) Menminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya
4) Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara
5) Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
wajib disampaikan kepada BPK
6) Menetapkan standar pemeriksaan keuangan setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah yang
wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
7).
Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab diluar
BPK
yang bekerja untuk dan atas nama BPK
8).
Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas
nama BPK
9).
Membina jabatan fungsional Pemeriksa
10). Memberi pertimbangan atas Standar
Akuntansi Pemerintahan
11). Memberi pertimbangan
atas rencana
sistem
pengendalian intern
Pemerintah
Pusat/
Pemerintah
Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah
Daerah.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan pengadilan yang diatur dalam UUD 1945 amandemen, dan lebih
rinci
diatur
dalam UU
No. 5 Tahun 2004
tentang Mahkamah
Agung. Mahkamah
Agung
berkedudukan di ibu kota, dengan jumlah hakim agung maksimal 60 orang. Syarat untuk menjadi hakim agung antara lain:
1) WNI
2) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3) Berijazah sarjana hukum,
atau sarjana lain yang memiliki keahlian
di bidang hukum
4) Berusia sekurang-kurangnya 50 tahun
Sistemnya
yaitu, Komisi Yudisial mengajukan calon
Hakim Agung
kepada DPR. Setelah itu DPR mengajukan nama kepada Presiden untuk ditetapkan atau
diangkat sebagai Hakim Agung. Sedang ketua dan wakil ketu Hakim Agung dipilih oleh
semua anggota Hakim Agung. Mahkamah Agung bertugas dan berwenang unruk memeriksa dan memutuskan:
1) Permohonan kasasi
2) Sengketa tentang kewenangan mengadili
3) Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena:
1) Tidak berwenang atau
melampaui batas wewenang
2) Salah menerapkan atau
melanggar hukum yang berlaku
3) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya keputusan yang bersangkutan.
Untuk lebih jelasnya anda bisa membaca sendiri ikhtisar Materi TWK 2019 : SISTEM KETATANEGARAAN RI pada link download sebagai berikut.
demikian uraian singkat tentang Materi TWK 2019 : SISTEM KETATANEGARAAN RI . semoga dengan adanya materi ini membantu saudara untuk lebih memahami materi TWK CPNS dan sistem ketatanegaraan RI.
No comments:
Post a Comment