Materi TWK CPNS : PROSES TERBENTUKNYA SUATU NEGARA
Kali ini admin akan memberikan ulasan penting tentang proses terbentuknya suatu negara dan teori teorinya. Materi ini banyak sekali dijumpai dalam tes tes CPNS sebelumnya. Jadi tidak merupakan kesalahan jika anda yang sedang belajar menggapai CPNS untuk mempelajari materi ini. Silakan lihat ulasan lengkapnya.
Secara terminology, negara dapat diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam
daerah tertentu dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat.
Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda
dan Jerman) dan
etat (bahasa
Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari
kata bahasa latin
status atau statum, yang bermakna keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang
tegak dan
tetap.
Namun secara umum negara dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga dapat diartikan
sebagai suatu wilayah yang mempunyai suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi seluruh individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
Suatu negara dinyatakan syah berdiri sebagai suatu negara yang berdaulat, jika memenuhi minimal 4 syarat, yaitu:
1. Memiliki Rakyat
2. Memiliki Wilayah
3. Memiliki Pemerintah
4. Pengakuan dari
Negara Lain
3 Proses Terbentuknya Suatu Negara
Asal mula terbentuknya suatu negara dapat dibedakan dalam 3 proses yaitu
proses secara primer, secara sekunder dan secara
teoritis. Berikut penjelasannya:
1. Secara Primer
Terjadinya negara secara primer, yaitu asal
mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing masing yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih
kompleks. Secara Primer terjadi sebuah
negara melalui beberapa
tahapan dan tidak ada hubungan dengan negara yang telah
ada sebelumnya. adapun tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut:
A. Persekutuan
Masyarakat / Suku (genoot schaft)
Persekutuan Masyarakat merupakan
kehidupan manusia yang diawali dari
keluarga,
kemudian kelompok-
kelompok masyarakat hukum (suku). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya
hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antar suku.
B. Kerajaan (Rijk/Reich)
Kerajaan adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat yang
dipimpin
kemudian mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain. pada tahap
ini muncul kesadaran hak
milik dan hak atas tanah.
C. Negara (State)
Negara /
State adalah tahap yang dimulai dari negara yang diperintah oleh
raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Ciri-ciri tahap ini adalah seluruh rakyat dipaksa
mematuhi kehendak dan perintah raja dan Hanya ada satu identitas kebangsaan. tahap ini juga disebut
dengan tahap nasional dalam terjadinya
sebuah negara. Dalam tahap ini muncul kesadaran akan perlunya
demokrasi dan kedaulatan
rakyat.
D. Negara Demokrasi
Negara demokrasi adalah tahap dimana timbulnya keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri.
Artinya, kekuasaan
/ kedaulatan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang
berhak memilih
pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. ciri dari tahap ini adalah Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang
pemimpin pilihan rakyat yang kemudian
berkuasa.
2. Secara
Sekunder
Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan. Terjadinya
Negara/lahirnya Negara ada
hubungan dengan Negara yang
telah
ada sebelumnya. Terdapat beberapa macam dari asal
mula terjadinya Negara
secara sekunder, yaitu
sebagai berikut:
A. Proklamasi
Terjadi saat penduduk pribumi dari suatu wilayah
yang
diduduki oleh
bangsa lain mengadakan
perlawanan
(perjuangan) sehingga dapat
merebut kembali wilayahnya dan menyatakan
kemerdekaan. Contohnya
Indonesia merdeka dari
Belanda dan Jepang pada
tanggal 17 Agustus 1945.
B. Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah
negara yang memisahkan diri dari negara yang semula
menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan /
memisahkan diri. Contohnya Belgia memisahkan diri dari
Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
C. Anexatie (penguasaan
/ pencaplokan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain (diwilayah negara lain) tanpa reaksi /
perlawanan yang memadai dari penduduk setempat. Contohnya negara Israel terbentuk dengan
mencaplok daerah
palestina, Suriah, Yordania, dan
Mesir.
Penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
D. Innovation
(pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di atas
suatu negara yang pecah karena suatu hal dan
kemudian lenyap. Contohnya
negara Columbia yang pecah dan lenyap kemudian diwilayah tersebut muncul negara baru, yaitu Venezuela
dan Columbia baru.
E. Acessie
(penarikan)
Bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya
negara. Contohnya
Mesir yang terbentuk dari
delta Sungai Nil.
F. Cessie
(penyerahan)
Terjadi saat sebuah wilayah diserahkan
kepada negara lain atas suatu perjanjian tertentu. Contohnya Wilayah
Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman),
karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah
perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara
yang kalah dalam Perang
Dunia I.
G. Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara kecil mendiami sebuah wilayah, mengadakan perjanjian / kesepakatan untuk
saling melebur
menjadi sebuah negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru.
Contohnya terbentuknya Federasi negar Jerman pada tahun 1871, yaitu Jerman Barat- Jerman Timur.
H. Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai,
kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu dan didirikan negara diwilayah itu. Contohnya Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak Negro yang dimerdekakan oleh Amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.
I. Pendudukan Atas Wilayah
yang Belum Ada
Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan ini terjadi terhadap wilayah yang ada
penduduknya, namun tidak berpemerintahan. Contohnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah
Australia kemudian dibuat koloni-koloni di mana penduduknya didatangkan dari
daratan Eropa. Selanjutnya australia
dimerdekakan tahun 1901.
3. Secara
Teoritis
Terdapat beberapa
teori tentang terbentuknya suatu
negara secara teoritis, yaitu
sebagai berikut.
A. Teori kontrak social
Teori kontrak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian masyarakat. Teori
ini adalah
salah satu
teori terpenting
mengenai
asal usul negara.
Teori asal
usul mulai negara yang
berdasarkan atas
kontrak sosial ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
B. Teori kekuatan
Negara yang pertama
adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara
terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok
etnis yang lebih kuat terhadap kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori
ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
C. Teori Ketuhanan
Sesuai dengan namanya, teori ini dipengaruhi oleh paham keagamaan. Dan karena itulah, teori Ketuhanan
tentang terbentuknya suatu negara didasari anggapan bahwa negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan.
Hal ini berdasarkan atas asas
kepercayaan bahwa segala sesuatu berawal dari Tuhan dan berjalan sesuai
kehendak Nya. Menurut teori ini, Tuhanlah yang menciptakan negara sehingga negara dianggap penjelmaan
kekuasaan Tuhan. Akibatnya timbullah paham bahwa Raja atau Penguasa adalah pilihan Tuhan untuk
memerintah sehingga Raja memiliki kekuasaan mutlak pada suatu negara
atau kerajaan. Contohnya Inggris
Raya pada zaman
kerajaan. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi,
Haller, Kranenburg
dan
Thomas Aquinas.
D. Teori historis
Teori histori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan teori yang mengemukakan bahwa lembaga-lembaga
sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh
secara evolusioner
sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
E. Teori
Organis
Para penganut
teori
ini berpendapat bahwa
negara
adalah
suatu
organisme,
selayaknya makhluk
hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari
Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala
dan para individu sebagai daging makhluk itu.
F. Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012)
menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena
kehendak alam yang merupakan
lembaga alamiah yang dibutuhkan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
Penganut teori ini
adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
G. Teori
kedaulatan hukum
Istilah “daulat” berasal dari bahasa arab “daulah” yang berarti kekuasan tertinggi. Dengan demikian kedaulatan dapat
didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas
hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe
dalam buku Die
Moderne Staats Idee.
demikian Materi TWK CPNS : PROSES TERBENTUKNYA SUATU NEGARA. Materi ini akan sangat berguna dan dapat digunakan sebagai penunjang belajar anda dalam menghadapi soal soal tes SKD CPNS.
No comments:
Post a Comment