SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM DAN SESUDAH UUD 1945 DI AMANDEMEN
Salah satu materi penting tes wawasan kebangsaan pada SKD CPNS atau tes rekruitmen calon pegawai negeri sipil adalah menguasai sistem pemerintah indonesia sebelum dan sesudah UUD 1945 diamandemen. Kali ini admin akan berbagi narasi dan deskripsi sederhana namun merupakan inti dari materi UUD 1945 yang meupakan bagian penting indikator tes SKD wawasan kebangsaan. Oke silakan simak ulasannya.
- Sistem Tata Negara / Sistem Pemerintahan memiliki tujuan untuk menjaga kestabilan suatu negara. Di dunia ini terdapat beberapa
macam sistem pemerintahan yang masing-masing mempunyai kelebihan, kekurangan, karakteristik, serta
perbedaan masing-masing. Sehingga diterapkan
sesuai
dengan
kondisi masing-masing negara, sistem ini dapat dibedakan menjadi :
· Parlementer
· Presidensial
· Semipresidensial
· Komunis
· Liberal
· Demokrasi liberal
- Sistem pemerintahan merupakan cara
pemerintah
dalam mengatur
segala
yang berhubungan
dengan pemerintahan. Secara
luas
sistem pemerintahan bisa diartikan sebagai
sistem
yang
menjaga
kestabilan
masyarakat, menjaga tingkah laku kaum minoritas dan mayoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga
kekuatan politik, ekonomi, pertahanan, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut
andil dalam pembangunan sistem pemerintahan
tersebut.
- Secara sempit, Sistem
pemerintahan
dapat diartikan
sebagai
sarana
kelompok
untuk
menjalankan
roda
pemerintahan guna menjaga kestabilan negara
dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari
masyarakat. Sehingga
Sistem Pemerintahan bisa diartikan sebagai sebuah tatanan utuh yang terdiri dari bermacam macam komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan serta memengaruhi dalam mencapaian fungsi dan tujuan
pemerintahan. Sistem ini bermanfaat untuk menjaga
kestabilan pemerintahan, pertahanan, ekonomi, politik, dan lain
sebagainya.
1. Sistem
Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen
- Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut.
Undang-Undang
Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian
kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya
(distribution of power)
kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam
Penjelasan UUD
1945 tentang 7
kunci pokok sistem pemerintahan negara indonesia, sebagai berikut:
· Sistem Konstitusional.
· Indonesia merupakan
negara
yang berdasarkan
atas
hukum (rechtsstaat).
· Kekuasaan tertinggi negara ada di
tangan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
· Kekuasaan kepala
negara tidak tak terbatas.
· Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
· Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi
dibawah
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
· Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
- Dari tujuh kunci pokok
sistem pemerintahan diatas, sistem
pemerintahan Indonesia
menurut
UUD 1945
menganut sistem pemerintahan
Presidensial.
Sistem pemerintahan Presidensial ini
dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru.
- Ciri dari sistem pemerintahan Presidensial kala itu ialah adanya kekuasaan yang sangat besar pada lembaga
kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan persetujuan
maupun pertimbangan
DPR sebagai wakil rakyat. Karena tidak adanya pengawasan dan
persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung mudah disalahgunakan. Meskipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh
penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu
menciptakan pemerintahan yang solid dan kompak serta Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Namun, dalam praktik
perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia pada
masa itu ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara
daripada keuntungan yang
didapatkan.
- Memasuki masa Reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih baik (demokratis). Untuk itu, harus
disusun pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi (Pemerintah konstitusional). Pemerintah
konstitusional memiliki ciri bahwa konstitusi negara
itu
berisi :
· Jaminan
terhadap hak asasi manusia dan
hak-hak
warga negara.
· Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif.
2. Sistem
pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
- Salah satu tuntutan Reformasi 1998 ialah dilakukannya amandemen pada UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde
Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (namun kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang
terlalu “luwes” (yang dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang
semangat penyelenggara negara yang
belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
- Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu ialah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, HAM,
kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, eksistensi negara hukum dan negara demokrasi, serta hal-hal lain
yang
sesuai dengan perkembangan aspirasi dan
kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan
kesepakatan diantaranya
tidak mengubah Pembukaan
UUD 1945, tetap
mempertahankan susunan kenegaraan
(staat
structur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas
sistem pemerintahan presidensil.
- Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut: Undang- Undang
Dasar merupakan hukum
tertinggi dimana kedaulatan berada
di
tangan
rakyat
dan dijalankan
sepenuhnya berdasarkan
UUD. UUD memberikan
pembagian kekuasaan (separation
of power)
kepada 6 lembaga negara dengan
kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), serta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Pada masa sekarang ini, bisa disebut sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
ke 4 tahun 2002, sistem
pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan yang baru ini diharapkan berjalan
mulai tahun 2004
setelah dilakukannya Pemilu pada tahun
2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia
adalah
sebagai berikut:
· Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan
sistem pemerintahan
presidensial.
· Bentuk negara kesatuan yang memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi
beberapa provinsi.
· Kekuasaan yudikatif
dijalankan oleh Makamah
Agung
dan badan peradilan
dibawahnya.
· Presiden merupakan kepala
negara yang sekaligus
sebagai kepala pemerintahan.
Presiden
dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
· Parlemen terdiri dari dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Para anggota
DPR
dan DPD merupakan anggota MPR.
DPR
mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
· Kabinet / menteri diangkat
oleh presiden serta
bertanggung jawab
langsung kepada
presiden.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil elemen-elemen dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan
pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan yang ada pada sistem presidensial. Beberapa variasi sistem pemerintahan presidensial di Indonesia ialah sebagai berikut :
· Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu
pertimbangan atau persetujuan dari
DPR.
· Parlemen mendapat kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak anggaran (budget)
· Presiden
sewaktu-waktu bisa
diberhentikan
oleh
MPR
atas usul
dari
DPR.
Jadi,
DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun tidak secara langsung.
· Presiden dalam mengangkat
penjabat negara perlu persetujuan dan pertimbangan DPR.
3. Sistem Pemerintahan Indonesia Saat Ini (Setelah Diamandemen)
- Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi, “bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat”.
- Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD
1945, yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik”. Dapat disimpulkan bahwa bentuk negara
Indonesia
ialah Negara Kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya ialah Republik.
Selain bentuk pemerintahan republik dan bentuk negara kesatuan, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan
sekaligus kepala pemerintahan.
Hal itu didasarkan pada
Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang Undang Dasar”. Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut
Sistem Pemerintahan Presidensial.
- Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam praktiknya banyak elemen elemen dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke
dalam sistem
pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang
berjalan di Indonesia ialah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan
atau perpaduan antara sistem pemerintahan
presidensial (mayoritas) dengan
sistem
pemerintahan
parlementer (minoritas).
Apalagi
bila
dirunut dari
sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan Periodisasi Sistem Pemerintahan, diantaranya :
· Tahun 1945-1949, Indonesia
pernah menganut Sistem
Pemerintahan Presidensial
· Tahun 1949-1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang
semu
· Tahun 1950-1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal
· Tahun 1959-1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial secara demokrasi terpimpin.
· Tahun 1966-1998 (Orde
Baru), Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensial
- Terdapat perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal tersebut diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru ini antara lain adanya pemilihan secara langsung, mekanisme
check and balance,
sistem bikameral dan
pemberian kekuasaan yang
lebih besar
pada parlemen untuk melakukan pengawasan serta fungsi anggaran.
Demikian penjelasan tentang sistem pemerintahan indonesia sebelum dan sesudah UUD 1945 di amandemen. Jika ada pertanyaan silakan layangkan pada kolom komentar. selamat belajar tes wawasan kebangsaan SKD CPNS semoga semua mendapat kemudahan. amin.
No comments:
Post a Comment